Pertanyaan:
As-Salamu
‘alaikum Wr. Wb.
Saya siswa
SMA Muhammadiyah 1 Kalirejo, mau bertanya tentang hukum orang yang tidak pernah
memakai jilbab bagi orang Islam khususnya bagi perempuan. Terima kasih.
Was-salamu
‘alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam
Wr.Wb.
Terimakasih
atas pertanyaan yang saudara ajukan. Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian
dari perintah Allah swt untuk menutup aurat bagi kaum perempuan. Hal itu
diperintahkan oleh Allah, di antaranya dalam surat an-Nur (24) ayat 31 dan
al-Ahzab (33) ayat 59:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [النور
(24): 31]
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. an-Nur (24): 31]
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل
لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang-orang mu’min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu". Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab
(33): 59]
Mengenai
hal ini, Rasulullah saw juga bersabda:
1- حدثنا ابن بشار ثنا أبوداود ثنا هشام عن قتادة أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَـارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ
لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه
أبوداود في المراسل، 406]
Artinya: “Telah menceritakan
pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah
menceritakan pada kami Hisyam, dari Qatadah, bahwasannya Rasulullah saw
bersabda: "Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh,
tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak)
tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi)".” [HR. Abu Dawud, al-Marâsil,
no. 406]
2- عن عَائِشَةَ
أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم
وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم
وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها
أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هٰذَا وَهٰذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قالَ أَبُو دَاوُدَ
هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رضي الله عنها [رواه أبوداود في سننه, 4140]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Aisyah bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk (dan
menemui) Rasulullah saw sedang ia memakai pakaian yang tipis. Nabi saw pun berpaling darinya dan bersabda: "Hai
Asma’ apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (tanda dewasa), maka tidak
boleh tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan Nabi saw berisyarat pada
wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud dalam Sunannya, no.4140, hadits ini dinilai mursal
oleh Abu Dawud]
Tentang masalah jilbab, baik dari
segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sudah dijelaskan
dalam fatwa majelis Tarjih no. 13 tahun 2003, yang akan kami ringkaskan di
sini.
Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai
baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian
ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju
wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy
berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama
lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi
kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba).
Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas
hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah
baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).
Dari
penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua
pengertian:
1. Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan
punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
2. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup
seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.
Jika kedua
pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian
wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh
auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah
yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang
terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan
pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna
jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.
Dari sini
juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak
diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang
sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31 di atas. Sedang syarat-syarat jilbab yang baik di antaranya adalah: tidak
tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil
sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.
Sebelum membahas pertanyaan
saudara, perlu kita tegaskan kembali tugas utama manusia sebagai makhluk Allah swt,
yaitu menyembah atau beribadah kepada-Nya, sesuai dengan firman Allah dalam
surat adz-Dzariyat (51) ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ
الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ. [الذاريات (51): 56]
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” [QS.
adz-Dzariyat (51): 56]
Dalam beribadah dan menghamba kepada-Nya, manusia diberikan pedoman oleh
Allah berupa ketentuan-ketentuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia.
Pedoman itu berupa perintah dan larangan yang tercantum dalam al-Qur’an dan
penjelasan dari Nabi Muhammad saw sebagai penutup para Nabi, yaitu berupa apa
yang kita kenal sebagai Hadits/Sunnah. Jika Allah dan Rasul-Nya telah
memutuskan suatu perkara, maka bagi seorang muslim, harus ridha dan tidak ada
pilihan lain baginya. Allah berfirman dalam surat al-Ahzab (33) ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً. [الأحزاب
(33): 36]
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki
yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya,
maka sungguh dia telah sesat (dengan) kesesatan
yang nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]
Satu kriteria manusia yang
terbaik sebagaimana disebut oleh al-Qur’an adalah mereka yang bertakwa, yaitu
mereka yang mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu
perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup
aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam
surat an-Nur (24) ayat 31di atas.
Namun jiwa manusia, menurut
al-Qur’an diberikan dua potensi atau kecenderungan, yaitu potensi berbuat baik (taqwa)
dan potensi berbuat buruk (fujur), sebagaimana firman Allah dalam surat
asy-Syams (91) ayat 7-8:
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا
وَتَقْوَاهَا. [الشمس (91): 7-8]
Artinya:
“dan (demi) jiwa serta penyempurnaan (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada
jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” [QS. asy-Syams (91): 7-8]
Oleh karena itu wajar jika kita
dapati, ada manusia yang cenderung mengembangkan potensi baiknya, yaitu mereka
orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya. Namun ada juga mereka yang cenderung mengembangkan potensi
buruknya, di mana akhirnya mereka cenderung menjauh dari Allah dan terbenam
dalam perbuatan-perbuatan dosa yang dilarang-Nya, seperti mereka para perempuan
yang membuka auratnya. Perlu kita ketahui, hidup dan mati manusia itu
hanyalah ujian dari Allah swt, untuk mengetahui siapa saja hamba-Nya yang
paling baik amalnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mulk (67) ayat 2:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ
أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ. [الملك (67): 2]
Artinya: “Yang
menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang
lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [QS.
al-Mulk (67): 2]
Dari paparan
di atas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim (muslimah)
yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak
mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya.
Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati perintah Allah,
dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat
berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan
saudara anda
-para muslimah-, dalam hal
ini.
Wallahu a'lam bish-shawab. *mr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar